Prosedur Praktek Kerja Lapangan (PKL)

Mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan,  melaksanakan PKL dengan prosedur sebagai berikut :

  1. Melakukan konfirmasi secara lisan terlebih dahulu ke perusahaan/instansi tempat PKL yang dituju.
  2. Mengajukan Surat Permohonan Pengantar PKL ke Bagian Akademik.
  3. Menyerahkan Surat Permohonan Pengantar PKL ke Industri/Instansi yang dituju.
  4. Menunggu jawaban tertulis dari Industri/Instansi tempat PKL sesuai jadwal.
  5. Kaprodi mengusulkan dosen pembimbing PKL kepada Direktur.
  6. Direktur mengeluarkan Surat Tugas Dosen Pembimbing PKL.
  7. Mahasiswa melaksanakan PKL dan dilanjutkan dengan menyusun Laporan PKL sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

 

Panduan PKL

Panduan penyusunan Laporan Praktek Kerja lapangan dapat diunduh melali link di bawah ini:

Panduan PKL Mahasiswa POLSA