Prosedur Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan, melaksanakan PKL dengan prosedur sebagai berikut :
- Melakukan konfirmasi secara lisan terlebih dahulu ke perusahaan/instansi tempat PKL yang dituju.
- Mengajukan Surat Permohonan Pengantar PKL ke Bagian Akademik.
- Menyerahkan Surat Permohonan Pengantar PKL ke Industri/Instansi yang dituju.
- Menunggu jawaban tertulis dari Industri/Instansi tempat PKL sesuai jadwal.
- Kaprodi mengusulkan dosen pembimbing PKL kepada Direktur.
- Direktur mengeluarkan Surat Tugas Dosen Pembimbing PKL.
- Mahasiswa melaksanakan PKL dan dilanjutkan dengan menyusun Laporan PKL sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Panduan PKL
Panduan penyusunan Laporan Praktek Kerja lapangan dapat diunduh melali link di bawah ini: