Calon mahasiswa baru Politeknik Sawunggalih Aji yang dinyatakan lolos seleksi harus melakukan registrasi (daftar ulang) dengan mengikuti ketentuan-ketentuan berikut ini.
A. Persyaratan dan Tata Cara Registrasi
- Membayar biaya registrasi sebesar Rp3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Biaya ini hanya dibayarkan satu kali di awal.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke:
- Bank / No. Rekening : BRI / 0136.01.000134.301
- Atas nama : Yayasan Sawunggalih Aji Kutoardjo
- Mengisi dan melengkapi Surat Pernyataan Mahasiswa Baru dibubuhi tanda tangan Calon Mahasiswa dan orang Tua/Wali dengan bermaterai Rp10.000,-. Form dapat diunduh melalui link: bit.ly/suratpernyataanpolsa atau diperoleh di Bagian Pelayanan Customer Service PMB POLSA.
- Mengisi Formulir Registrasi secara online di dan dilampiri file foto Bukti Pembayaran Registrasi dan Surat Pernyataan Mahasiswa Baru yang telah lengkap, bermaterai dan ditandatangani.
- Informasi lebih lanjut atau jika ada hal yang perlu ditanyakan, dapat menghubungi via Whatsapp ke:
- POLSA Official Online Service – 0856 0 1000 270 atau
- CP. Agus Fitri Yanto – 0811 250 3131.
B. Ketentuan Registrasi
- Registrasi harus dilakukan paling lambat dua minggu setelah calon mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi.
- Apabila dinyatakan lulus seleksi dan DITERIMA namun ternyata TIDAK LULUS SEKOLAH, maka status diterima sebagai calon mahasiswa Politeknik Sawunggalih Aji dapat ditangguhkan atau dibatalkan.
- Jika kemudian mengundurkan diri sebagai mahasiswa POLSA, maka : Permohonan harus disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh mahasiswa dan orang tua/wali di atas materai Rp. 10.000,- dan disampaikan secara langsung oleh calon mahasiswa yang bersangkutan kepada Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Sawunggalih Aji, Jalan Wismoaji No. 8 Kutoarjo-Purworejo.
- Permohonan harus dilampiri : (a) Kartu Peserta ujian Tulis SNMPTN, PMDK atau Ujian Mandiri PTN beserta bukti lolos seleksinya; (b) Surat Lolos Seleksi mahasiswa baru Politeknik Sawunggalih Aji; dan (c) Bukti pembayaran (asli) registrasi ke POLSA.
- Pengunduran diri secara lisan, email, telepon dan sms tidak berlaku.
- Pengunduran diri karena alasan pribadi atau keluarga maka seluruh biaya yang telah dibayarkan TIDAK dapat ditarik kembali.
Hal-hal lain yang harus diperhatikan yaitu sebagai berikut :
- Pengunduran diri karena diterima di Perguruan Tinggi Negeri Jalur SNMPTN atau PMDK, seluruh biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan dengan dikenakan biaya administrasi 25 % dari biaya total registrasi.
- Pengunduran diri karena diterima di Perguruan Tinggi Negeri Jalur Ujian/Seleksi Mandiri, biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan dengan dikenakan biaya administrasi sebesar 50 % dari total biaya registrasi.
- Pembatalan status diterima sebagai mahasiswa Politeknik Sawunggalih Aji karena TIDAK lulus sekolah, biaya registrasi yang sudah dibayarkan DAPAT ditarik kembali.
- Jika pengunduran diri dilakukan karena kuota jumlah mahasiswa baru sudah terpenuhi dan mahasiswa terkait tidak bersedia diarahkan ke kelas atau program studi lain, maka seluruh biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan 100% jika pembayaran dilakukan sesuai ketentuan dan dikenakan biaya administrasi sebesar 25 % jika pembayaran sudah melewati batas waktu atau tidak sesuai dengan ketentuan.
- Pengunduran diri karena diterima Perguruan Tinggi Negeri untuk kelas Ekstensi atau Non Reguler serta Perguruan Tinggi Swasta maka seluruh biaya yang telah dibayarkan TIDAK dapat ditarik kembali.
- Pengunduran diri setelah tanggal 07 September 2022 dengan alasan apapun, seluruh biaya yang telah dibayarkan TIDAK dapat dikembalikan.
- Pengunduran diri dan penarikan kembali biaya yang telah dibayarkan sebagaimana diatur klausul 3e dan 3f harus dilakukan paling lambat satu minggu sejak dinyatakan lolos seleksi dalam SNMPTN, PMDK, maupun Ujian Mandiri pada Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana dimaksud.
- Penarikan kembali biaya yang telah dibayarkan sebagaimana telah diatur dalam klausul 3e s/d 3h tidak berlaku untuk biaya pendaftaran dan harus disertai bukti-bukti maupun berkas otentik pendukung terkait serta sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku di Politeknik Sawunggalih Aji.
- Mahasiswa Baru harus mentaati segala peraturan atau tindakan yang berlaku bagi Civitas Akademika Politeknik Sawunggalih Aji, yaitu :
- Tidak melaksanakan perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Tidak akan melakukan perbuatan yang mengarah pada kekerasan fisik, pelanggaran susila, pelecehan agama/rasial/kesukuan/gender dan sanggup mentaati segala peraturan yang berlaku di Politeknik Sawunggalih Aji.
- Menjunjung tinggi nama baik dan citra almamater.
- Tidak terlibat dalam penggunaan atau peredaran NARKOBA dan sejenisnya, serta konten informasi yang melanggar norma ataupun hukum.
- Sanggup menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jika terbukti melakukan tindakan-tindakan tersebut di atas, Manajemen Politeknik Sawunggalih Aji berwenang mengeluarkan secara sepihak dan mencoret status sebagai mahasiswa Politeknik Sawunggalih Aji.
INFORMASI LEBIH LANJUT HUBUNGI :
Sekretariat PMB POLSA
Kampus POLITEKNIK SAWUNGGALIH AJI (POLSA)
Jl. Wismo Aji No. 8 Kutoarjo, Kab. Purworejo
Telp. 0275-642466,3140444 —- WA. 0856 0 1000 270