Pada 2024 pemerintah akan membuka Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebagaimana dilansir dari kontan.co.id, Pemerintah menyediakan formasi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.289.824 posisi yang terbagi menjadi 427.650 formasi instansi pusat dan 862.174 formasi instansi daerah. Untuk mengikuti seleksi tahun 2024, calon pelamar perlu mengetahui dokumen serta syarat pendaftaran CPNS dan PPPK.
Merujuk pada pelaksanaan seleksi CPNS 2023, calon pelamar CPNS dan PPPK harus melampirkan dokumen persyaratan sesuai formasi dan instansi yang dipilih. Dokumen syarat pendaftaran seleksi CPNS sebagaimana dimaksud yaitu:
- Pasfoto berlatar belakang merah ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
- Swafoto ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
- Ijazah kuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
- Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
- Transkrip nilai ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar.
Dokumen tersebut perlu dipindai dan diunggah ke laman SSCASN saat melakukan pendaftaran. Adapun syarat pendaftaran pada rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 sebagaimana mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagai berikut:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan oleh PPK.
Adapun syarat umum pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dengan rincian sebagai berikut.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.